Data Honorer K1 di 45 Daerah Belum Beres

Minggu, 02 Desember 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA--Kendati hampir 99 persen data honorer tertinggal kategori satu (K1) dinyatakan clear (tidak bermasalah) dan tinggal menunggu proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun masih ada 45 daerah yang bermasalah.

Saat ini, tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan proses penelitian ulang dan pemeriksaan ke-45 daerah tersebut.

Data BKN menyebutkan, jumlah instansi yang mengajukan honorer K1 sebanyak 523 dengan jumlah 152.310 orang. Dari jumlah tersebut yang memenuhi kriteria setelah uji publik adalah 71.467 orang. Jumlah ini kemudian menyusut menjadi 49.714 orang setelah ditelaah lagi oleh tim quality assurance.

"Jadi yang sudah benar-benar clear ada 49.714 orang. Nah sisanya sekitar 21 ribu yang tersebar di 45 daerah masih diperiksa lagi untuk selanjutnya ditetapkan formasinya bagi honorer yang clear," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Minggu (2/12).

Adapun sisa tenaga honorer K1 yang belum final itu terdiri dari enam instansi dalam proses penelitian ulang oleh BKN dan BPKP. Yaitu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Cilacap, dan Kota Padang Pariaman.

Sedangkan tujuh daerah lainnya dilakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang oleh joint team (BKN dan BPKP). Yakni Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Merauke, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Lanny Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan, honorer K1 yang memenuhi kriteria di Teluk Wondama ada 194 orang, Merauke 34 orang, Aceh Jaya 66 orang, dan Mentawai 14 orang. Sedangkan Sorong, Raja Ampat serta Lanny Jaya masih dalam proses verval," terangnya.

Bagaimana dengan status honorer K1 di 32 daerah lainnya? Menurut Eko, ke-32 daerah tersebut sedang dalam proses penyelesaian audit untuk tujuan tertentu. "Honorer tidak usah khawatir, pemeriksaan data di 45 daerah ini akan diselesaikan secepatnya. Demikian juga penetapan NIP-nya (bagi honorer yang datanya tidak bermasalah,red), tidak akan loncat ke tahun 2013," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Terus Tagih Sprindik dari KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler