jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus, siap-siap saja masuk ke tahap pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hanya saja masih-masing instansi, sebelum menyampaikan usul pemberkasan NIP ke Badan kepegawaian Negara (BKN), wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K2.
BACA JUGA: Pengumuman Honorer K2 Bakal Update Terus
"Jadi data honorer K2 yang sudah diumumkan kelulusannya masih harus diverifikasi lagi datanya. Yang memverifikasi adalah masing-masing instansi," kata Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Senin (10/2).
Meski sudah dinyatakan lulus, menurut Herman, bukan berarti honorernya sudah otomatis CPNS. Masih harus ada tahapan pemberkasan di mana semua berkas harus diperiksa sedetil mungkin.
BACA JUGA: Siang ini Pengumuman Honorer K2 18 Instansi Pusat-Daerah
Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
"Jadi jangan senang dulu kalau lulus. Kalau datanya tidak valid, misalnya tahun pengabdiannya dimanipulasi otomatis kelulusannya dianulir," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pengumuman Honorer 18 Instansi Pusat dan Daerah Ada di JPNN.com
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Usman Harun Bukan Teroris, Mereka Marinir
Redaktur : Tim Redaksi