MEDAN - Pihak Polda Sumut merilis data perkembangan perburuan napi yang kabur dari Lapas Tanjunggusta, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes.Pol. R. Heru Prakoso menjelaskan, dari 2.599 orang napi yang ada di LP tersebut, yang melarikan diri adalah sebanyak 212 orang.
Kemudian yang meninggal akibat terbakarnya LP tersebut adalah 5 orang."Dua orang dari pegawai lapas, dan tiga orang dari narapidana," ujarnya dalam keterangan persnya terkait kerusuhan LP Tanjunggusta, Selasa (16/7) di Polda Sumut.
Dari 212 napi yag melarikan diri, lanjut Heru, 9 orang diantaranya adalah tahanan yang berstatus teroris. Dari 9 orang tersebut, 5 orang diantaranya berhasil ditangkap. "Hingga saat ini masih ada 4 orang teroris lagi yang kita buru," ujarnya.
Sementara itu, dari 212 napi yang melarikan diri tersebut, yang sudah dilakukan penangkapan dan termasuk yang menyerahkan diri sebanyak 102 orang. Sedangkan, 110 orang napi lagi masih dilakukan pemburuan untuk diamankan kembali.
Menurut Heru, pihak Polda Sumut telah melakukan beberapa langkah pasca terjadinya kerusuhan, pembakaran Lapas dan larinya para napi di Lapas Klas IA Medan tersebut. Yakni, tetap melakukan pengamanan atau menempatkan personil gabungan TNI dan Polri dan juga melakukan olah TKP dengan melibatkan Labfor Cabang Medan.
Menurut Heru, pihaknya juga sudah membentuk tim investigasi, yang bertugas untuk mencari sebab awal terjadinya kerusuhan, sampai dengan pembakaran gedung dan larinya beberapa orang napi.
"Tim investigasi sebanyak 14 tim, ditambah dengan satu tim pengumpul data. Totalnya adalah 15 tim, yang berkerja utk mengetahui sebab kerusuhan, pembakaran, sampai larinya napi," ujar Heru.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga membentuk posko terpadu di Lapas, yang dijaga oleh personil dari Polda Sumut, Polresta Medan, dan juga dari petugas lapas itu sendiri."Hal ini adalah untuk mengsinkronisasikan data. Agar dapat diketahui, berapa jumlah napi yang terdata. Karena, beberapa hari sebelumnya data masih simpang siur, karena kantor arsip Lapas terbakar," sebutnya.
Akibat tidak adanya data yang lengkap maupun gambar dari napi yang masih diburu, lanjutnya, membuat pengejaran terhadap napi yang kabur sedikit mengalami kendala. "Karena kita mencari orang dengan identitas yang tidak kita ketahui. Ibaratnya kita mencari orang dengan mata tertutup karena mereka (napi,red), dicari dengan identitas yang tidak kita ketahui,"ungkapnya.
Adapun keempat orang terpidana teroris itu adalah, Abdul Gani (28) penduduk Jalan Kakap Sealar No 31, Belawan Bahagia, Belawan. Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22), penduduk Jalan Anggur, Kidul Dalam Kecamatan Bangi I, Kabupaten Pasuruan, Jatim/Ngumban Surbakti Medan. Dia divonis 6 tahun.
Kemudian, Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29), penduduk Jalan Ilyas Gang Damai No 2, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Labuhan Medan Sumut, divonis 11 tahun dan dijadwalkan bebas 11 Desember 2021.
Terakhir, Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25), warga Desa Jetah, Kelurahan Borong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, divonis 6 tahun.
Guna memudahkan proses pencarian napi yang berhasil kabur saat kerusuhan Lapas Tanjung Gusta Medan, Polda Sumut menyebarkan foto 4 napi teroris yang belum tertangkap.
"Inilah kendalanya, karena kita tidak mempunyai data (identitas) konkrit napi yang masih diburu, habis terbakar semua. Karena itu kita menyebarkan foto 4 napi teroris," tandas Heru.(gus/sam/jpnn)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes.Pol. R. Heru Prakoso menjelaskan, dari 2.599 orang napi yang ada di LP tersebut, yang melarikan diri adalah sebanyak 212 orang.
Kemudian yang meninggal akibat terbakarnya LP tersebut adalah 5 orang."Dua orang dari pegawai lapas, dan tiga orang dari narapidana," ujarnya dalam keterangan persnya terkait kerusuhan LP Tanjunggusta, Selasa (16/7) di Polda Sumut.
Dari 212 napi yag melarikan diri, lanjut Heru, 9 orang diantaranya adalah tahanan yang berstatus teroris. Dari 9 orang tersebut, 5 orang diantaranya berhasil ditangkap. "Hingga saat ini masih ada 4 orang teroris lagi yang kita buru," ujarnya.
Sementara itu, dari 212 napi yang melarikan diri tersebut, yang sudah dilakukan penangkapan dan termasuk yang menyerahkan diri sebanyak 102 orang. Sedangkan, 110 orang napi lagi masih dilakukan pemburuan untuk diamankan kembali.
Menurut Heru, pihak Polda Sumut telah melakukan beberapa langkah pasca terjadinya kerusuhan, pembakaran Lapas dan larinya para napi di Lapas Klas IA Medan tersebut. Yakni, tetap melakukan pengamanan atau menempatkan personil gabungan TNI dan Polri dan juga melakukan olah TKP dengan melibatkan Labfor Cabang Medan.
Menurut Heru, pihaknya juga sudah membentuk tim investigasi, yang bertugas untuk mencari sebab awal terjadinya kerusuhan, sampai dengan pembakaran gedung dan larinya beberapa orang napi.
"Tim investigasi sebanyak 14 tim, ditambah dengan satu tim pengumpul data. Totalnya adalah 15 tim, yang berkerja utk mengetahui sebab kerusuhan, pembakaran, sampai larinya napi," ujar Heru.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga membentuk posko terpadu di Lapas, yang dijaga oleh personil dari Polda Sumut, Polresta Medan, dan juga dari petugas lapas itu sendiri."Hal ini adalah untuk mengsinkronisasikan data. Agar dapat diketahui, berapa jumlah napi yang terdata. Karena, beberapa hari sebelumnya data masih simpang siur, karena kantor arsip Lapas terbakar," sebutnya.
Akibat tidak adanya data yang lengkap maupun gambar dari napi yang masih diburu, lanjutnya, membuat pengejaran terhadap napi yang kabur sedikit mengalami kendala. "Karena kita mencari orang dengan identitas yang tidak kita ketahui. Ibaratnya kita mencari orang dengan mata tertutup karena mereka (napi,red), dicari dengan identitas yang tidak kita ketahui,"ungkapnya.
Adapun keempat orang terpidana teroris itu adalah, Abdul Gani (28) penduduk Jalan Kakap Sealar No 31, Belawan Bahagia, Belawan. Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22), penduduk Jalan Anggur, Kidul Dalam Kecamatan Bangi I, Kabupaten Pasuruan, Jatim/Ngumban Surbakti Medan. Dia divonis 6 tahun.
Kemudian, Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29), penduduk Jalan Ilyas Gang Damai No 2, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Labuhan Medan Sumut, divonis 11 tahun dan dijadwalkan bebas 11 Desember 2021.
Terakhir, Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25), warga Desa Jetah, Kelurahan Borong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, divonis 6 tahun.
Guna memudahkan proses pencarian napi yang berhasil kabur saat kerusuhan Lapas Tanjung Gusta Medan, Polda Sumut menyebarkan foto 4 napi teroris yang belum tertangkap.
"Inilah kendalanya, karena kita tidak mempunyai data (identitas) konkrit napi yang masih diburu, habis terbakar semua. Karena itu kita menyebarkan foto 4 napi teroris," tandas Heru.(gus/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Tanjunggusta Tunggak Listrik Rp781 Juta
Redaktur : Tim Redaksi