Data Kemnaker, Penempatan Pekerja Migran Menurun hingga 40,8 Persen

Selasa, 09 Maret 2021 – 22:02 WIB
Direktur PTKLN Kemnaker Eva Trisiana bicara penurunan pengiriman PMI di masa pandemi di Jakarta, Selasa (9/3). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Hal itu terjadi karena merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, terutama yang menjadi tujuan penempatan PMI.

BACA JUGA: Pemerintah Utamakan Pelindungan dan Protokol Kesehatan bagi Pekerja Migran

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan, penempatan PMI pada 2020 hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan 2019.

Karena itu, penempatan PMI di masa pandemi dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ketat. "Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Arab Saudi, yang Berniat Umrah Habis Lebaran Wajib Baca

Guna mendukung penempatan PMI di masa pandemi ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," tegas Eva.

BACA JUGA: Istri Wali Kota Gibran Sempat Bikin Peserta Pelatihan Penasaran

Pertimbangan dalam proses penempatan PMI selama pandemi tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.

Kemudian, mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," kata Direktur Eva.

Untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada laporan World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.

"Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," jelas Eva.

Dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah. Antara lain dengan penguatan kebijakan melalui regulasi.

Kemudian penguatan tata kelola melalui kelembagaan, Satgas Pelindungan PMI, memperkuat kerja sama luar negeri hingga Atase Ketenagakerjaan, sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya, dan penguatan kerja sama antarlembaga.

Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan.

Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi, dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler