jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Terlebih lagi sejak merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan PMI, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.
BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, 4.422 Pegawai Kemnaker Divaksinasi
Menurut Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana, penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait hal ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
BACA JUGA: Banyak yang Mendesak Jokowi Pecat Moeldoko dari KSP, Ada Kepentingan Apa?
"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).
Eva menjelaskan selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Jokowi di Istana, Masalah Serius Ini yang Dibahas
Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," jelas Eva.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam