jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan jumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama rangkaian Pilpres 2019. Data per Kamis (16/5) hingga pukul 10.00 WIB, jumlah petugas yang meninggal dunia mencapai 486.
"Data kami petugas KPPS yang wafat sebanyak 486 dan menderita sakit 4.849," ungkap Komisioner KPU Evi Novita Ginting ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Putusan Bawaslu: KPU Langgar Aturan Terkait Lembaga Survei Penyedia Quick Count
KPU, kata Evi, berkomitmen memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia. Hanya saja, KPU tengah melakukan verifikasi sosok ahli waris yang menerima santunan.
"Kalau seluruh administrasi sudah beres tentu kemudian akan di transfer melalui rekening," ucap Evi.
BACA JUGA: Waketum PAN Anggap Prabowo Tak Bertanggung Jawab soal Penolakan Hasil Pilpres
BACA JUGA: KPU Minta Kasus Ratusan Petugas KPPS Meninggal Tidak Dipolitisasi
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Menkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama rangkaian Pemilu 2019.
BACA JUGA: Besok Polisi Garap dr Ani Hasibuan terkait Pernyataan soal Petugas KPPS Meninggal
Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.
Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah selama rangkaian Pemilu serentak 2019.
Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, KPU Malah Puji Bawaslu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan