jpnn.com - MATARAM - Empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa (12/3), memaparkan perolehan suara calon anggota DPD RI dapil NTB.
BACA JUGA: Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
Empat calon anggota DPD RI dapil NTB dengan perolehan suara terbanyak yang berhak ke Senayan.
1.TGH Ibnu Holil perolehan suara 328.713
BACA JUGA: Inilah 4 Calon DPD RI dari Bali Mengunci Kursi Senator di Senayan
2. Evi Apita Maya perolehan suara 315.007
3. Muhammad Rifki Farabi perolehan suara 284.126
BACA JUGA: Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI Diteken Jokowi
4. Mirah Midadan Fahmid perolehan suara 265.104
5. TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni perolehan suara 207.600
6. Lalu Suhaimi Ismy perolehan suara 197.816
7. Achmad Sukisman perolehan suara 182.624
8. Brigjen TNI (Purn) Lalu Rudy Irham Srigede perolehan suara 147.046.
9. Nurdin Ranggabarani perolehan suara 135.601
10. Nurhaidah perolehan suara 121.053
11. Sabolah perolehan suara 120.399
12. TGH Muhaimin Yahya Mutawalli perolehan suara 96.638
13. Ahmad Turmuzi perolehan suara 87.090
14. Maskahyangan perolehan suara 64.835
15. Maureen G Wenas perolehan suara 63.971
16. Jamhari Latif perolehan suara 51.132
17. Mulyadi perolehan suara 49.950
18. Sa'adatul Hayati Putri perolehan suara 49.094
19. Ridwan Hidayat perolehan suara 30.137
20. Musa Shofiandy perolehan suara 19.344.
Khuwailid mengatakan rapat pleno KPU NTB sudah berakhir untuk selanjutnya hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi akan dibawa di KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.
"Hasil dari rapat pleno ini kami sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 tahun 2024. Sedangkan untuk hasil pemilu Pilpres, DPR RI, dan DPD RI itu menjadi kewenangan KPU RI.”
“Tentu dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan laporan. Kemudinan menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," kata Khuwailid.
Dia menjelaskan, terkait penetapan kursi biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun, dalam rentan itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan komplain atau sering sebut Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dari hasil Pemilu 2024 ini terdapat dua calon DPD RI Dapil NTB yang masih tetap bertahan sebagai petahana, yakni TGH Ibnu Holil dan Evi Apita Maya.
Sedangkan, dua petahana lainnya dipastikan gagal mengulang hasil Pemilu 2019, yakni Achmad Sukisman dan Lalu Suhaimi Ismy.
Keduanya digantikan dengan dua anak muda generasi milenial, yakni Muhammad Rifki Farabi dan Mirah Midadan Fahmid yang masih berusia 29 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu