Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI Diteken Jokowi

Kamis, 29 Februari 2024 – 21:25 WIB
Massa aksi dari sekelompok umat Muslim di Bali yang mendatangi Kantor DPD RI Bali buntut pernyataan Arya Wedakarna di Denpasar, Kamis (4/1/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyebut Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 22 Februari 2024.

BACA JUGA: Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM

Anggota MPR dari Kelompok DPD RI dapil Bali I Gusti Arya Wedakarna yang diberhentikan. Foto: Humas MPR RI

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya melalui pesan singkat pada Kamis (29/2).

BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono

Ari menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja, setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Pada 2 Februari 2024, Badan Kehormatan DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

BACA JUGA: Connie Mempertanyakan Dasar Hukum Jokowi Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

AWK dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hal ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga terbitnya Keppres.(ant/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler