Data Pemilih Rawan Manipulasi

Kamis, 16 Februari 2012 – 14:49 WIB

KUPANG - KPUD Kota Kupang menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang kegiatan pemutakhiran data pemilih dalam pemilukada yang dihadiri PPK dan PPS. Kegiatan rakor itu unutk menghindari adanya manipulasi data pemilih.

Juru bicara KPU Kota Kupang, Baharudin Hamzah mengatakan tahapan pemilukada yang dilakukan saat ini memang sangat padat tetapi kegiatan yang dilakukan oleh semua penyelenggaran pemilukada Kota Kupang harus bisa dilakukan dengan baik.

Karenanya, Baharudin mengatakan rakor ini sekaligus melakukan evaluasi bersama diharapkan biasa dilakukan dengan baik. "Kegiatan yang sementara berlangsung adalah pemutakhiran data pemilih sementara oleh PPDP serta mengevaluasi kegiatan PPDP yang sementara dilakukan," tegas Baharudin.

Dia mengatakan diharapankan agar dengan pertemuan itu maka data sementara tentang pemutakhiran data pemilih sudah bisa diperoleh. "Dalam kaitan dengan pemutakhiran data ada beberap hal yang harus diperhatikan yakni data pemilih sering menjadi setan pemilukada di daerah mana saja. Untuk memastikan data- data penduduk yang sementara dilakukan maka harus ada evaluasi tentang kinerja PPDP," tegas Baharudin.

PPS, lanjutnya pada pemilu 2007 lalu yang sempat terjadi masalah ada di Kelurahan Kolhua dan  Kelurahan Oesapa Barat. Diakuinya,  dua wilayah itu adalah daerah yang mengalami persoalan saat pemilu lalu.  Semua penyelenggara, jelas Baharudin harus bertekad untuk menyelenggarakan kegiatan pemilukada Kota Kupang tahun ini dengan baik. "Tanggal 8 Maret mendatang adalah waktu penetapan DPS oleh PPS dan selanjutnya ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kota Kupang.

Jika ada kejanggalan, tegas Baharudin, misalnya ada yang meninggal dan pindah alamat maka tidak usah dipersoalkan. Hasil pemutakhiran data pemilih itu, kata juru bicara KPU Kota Kupang itu adalah data yang tetap. "Hasil sementara pemutakhiran data pemilih oleh PPDP saat ini kurang lebih 3000- an. Dokumen kependudukan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat akan didaftar sebagai pemilih," ujar Baharudin.

Dasar seseorang adalah warga Kota Kupang itu, kata Baharudin hanya bias dilakukan dengan menunjukan dokumen kependudukan. Jika dokumen kependudukan seseorang lengkap namun tidak diakomodir maka harus siap untuk diakomodir menjadi DPT," tegas Baharudin singkat.(mg-10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTK Buat Ulah di Pilkada Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler