Data Produksi dan Konsumsi Pangan Diminta Divalidasi

Marwan: Kedaulatan Pangan Harga Mati

Senin, 14 Januari 2013 – 13:50 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR Marwan Jafar mengatakan kedaulatan pangan Indonesia adalah sebuah harga mati yang harus diperjuangkan bersama demi harga diri dan kemandirian bangsa di mata dunia.

Menurut Marwan, untuk mewujudkan kemandirian produksi pangan bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang mengarah pada peningkatan produksi pangan nasional. "Misalnya meningkatkan pembangunan infrastruktur penunjang produksi pangan nasional, larangan impor bahan pangan, membuat varietas benih tanaman pangan unggulan nasional,"  kata Marwan, di Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Marwan, kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa. karena itu, menjadi hak setiap rakyat untuk memiliki kemampuan memeroduksi dan memasarkan kebutuhan pokok secara mandiri.

"Kedaulatan pangan akan terwujud jika ketahanan pangan nasional bisa terwujud. Ketahanan pangan nasional akan terwujud jika produksi melebihi konsumsi," ujarnya.

Dikatakannya, konsumsi pangan harus dikendalikan dengan cara mengalihkan makanan pokok masyarakat. Ia mencontohkan, beras atau nasi sebagai makanan pokok bisa beralih ke bahan lain yang mempunyai karbohidrat yang sama, atau bahkan melebihi beras. Seperti gandum, jagung, singkong, dan lain sebagainya.

"Akan tetapi selama ini tidak menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Marwan mengatakan, pemerintah harus melakukan audit produksi dan konsumsi kebutuhan pangan agar didapatkan data yang valid. Saat ini, imbuh dia, masih adanya kesimpangsiuran antara data kebutuhan pangan nasional dan produksi pangan nasional.

"Karena tanpa validitas data kebutuhan pangan nasional akan mempersulit kita untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan nasional dan membuka peluang adanya praktek impor dan ekspor bahan pangan yang semakin menyengsarakan petani," ucapnya.

Lebih jauh dikatakan Marwan, perlu segera diantisipasi peraturan pelaksanaan agar Undang-undang (UU) tentang Pangan sebagai payung untuk ikhtiar merealisasikan ketahanan pangan nasional, yang merupakan penyempurnaan dari UU No 7 1996 tentang Pangan dapat segera dilaksanakan dengan baik, dan betul-betul terwujud demi kedaulatanpangan secara konkret untuk keberlangsungan kebutuhan dasar rakyat Indonesia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritaskan Listrik Panas Bumi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler