jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini data resmi dari pemerintah mengenai jumlah honorer database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 1 saat ini sudah masuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK.
BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Adapun seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang sudah ditutup pendaftarannya pada 20 Januari 2025, telah masuk tahapan seleksi administrasi.
Masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sempat diperpanjang 3 kali untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN khususnya honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
BACA JUGA: Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana honorer database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 15 tahun 2025.
Melalui kesempatan perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan tersebut, terhitung non-ASN atau honorer database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 berjumlah 116.498.
BACA JUGA: Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
“Sementara non-ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap 1 mencapai 1.568.614,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan resminya, Kamis (23/1).
“Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.608.743 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2,” sebut Ridwan.
Adapun untuk honorer database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat KepmenPANRB 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.
“Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.
PPPK Paruh Waktu untuk 7 Jabatan
Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; dan
7. Penata Layanan Operasional.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullloh mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar honorer database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” imbaunya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu