jpnn.com, BEIJING - Kejaksaan Agung Tiongkok (SSP) mengatakan bahwa 32.463 orang telah diadili terkait penipuan yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan internet pada paruh pertama 2020. Jumlah tersebut merupakan peningkatan 77,1 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Menurut angka yang dirilis oleh SPP, Selasa (28/7), total 58.101 tersangka didakwa melakukan penipuan pada rentang waktu Januari hingga Juni.
BACA JUGA: Kedubes Amerika Berduka, Komentar Warganet Tiongkok Sungguh Sadis
Kejaksaan juga mencatat peningkatan jumlah kasus penipuan terkait epidemi COVID-19. Sebanyak 43,4 persen oknum yang terlibat dalam pelanggaran kejahatan terkait epidemi telah didakwa atas kasus penipuan.
Para penipu menyasar sejumlah bidang termasuk di antaranya pendidikan, perawatan medis, pekerjaan, pengentasan kemiskinan, dan layanan kredit keuangan.
BACA JUGA: Kadal Australia Diselundupkan ke Tiongkok dalam Penanak Nasi
Aksi penipuan tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi para korban namun juga mengacaukan pembangunan ekonomi dan sosial.
Sementara itu, metode penipuan pun semakin berkembang. Menurut SPP, para penipu menggunakan teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan analisis mahadata (big data).
BACA JUGA: Tiongkok Kini Pegang Kendali di Laut China Selatan
Teknologi-teknologi tersebut memungkinkan kejahatan dilakukan secara anonim di dunia maya.
Menanggapi kecenderungan baru ini, lanjut pihak SPP, organ-organ kejaksaan di seluruh Tiongkok akan terus menindak keras aksi penipuan. (Xinhua/ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil