Seorang karyawan 'Australia Post' menemukan kadal Australia yang diperjualbelikan di pasar gelap internasional dalam penanak nasi yang akan dikirim ke China.

Ketika sedang melakukan sinar-X, karyawan melihat bayangan tidak jelas di dalam penanak nasi baru tersebut.

BACA JUGA: Pesawat Amfibi Buatan Tiongkok Berhasil Lalui Uji Coba Terbang Perdana

Temuan ini mendorong mereka untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Tak lama kemudian, petugas Layanan Taman dan Margasatwa Queensland (QPWS) tiba di lokasi dan membongkar penanak nasi tersebut.

BACA JUGA: Inggris Resah Melihat Aktivitas Tiongkok dan Rusia di Luar Angkasa

Di dalamnya, mereka menemukan kadal hidup, yang terdiri dari jenis 'albino blue tongue', 'bearded dragons', dan 'shingleback'.

Binatang tersebut ditemukan terikat, beberapa dengan kaus kaki, dan lainnya dengan kain, tanpa makanan atau minuman.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Tiongkok Terus Bertambah, Daerah Otonomi Uighur Pusat Penyebaran Baru

Photo: Berbagai jenis kadal yang ditemukan dalam penanak nasi. (Foto: Department of Environment and Science Australia)

 

Koordinator QPSW, Warren Christensen menilai upaya penyelundupan ini "sangatlah kejam".

Warren mengatakan kadal Australia jenis tersebut "sangat dicari" di seluruh dunia, karena kecantikan dan ciri-ciri uniknya.

Bila dijual di pasar gelap, kadal tersebut dapat laku seharga ribuan dollar Australia.

"Untungnya, binatang ini tidak sampai ke pasar gelap, tapi mereka tidak dapat dilepaskan ke alam karena kami tidak tahu darimana mereka diambil dan ada kemungkinan mereka sudah terpapar penyakit," katanya.

"Mereka akan menghabiskan masa hidupnya dalam kurungan dan dikembangbiakan untuk mendidik publik tentang perdagangan satwa liar."

Sebelumnya, seorang pria Taiwan berusia 28 tahun telah dipenjara di Victoria dengan tuduhan 67 pelanggaran, termasuk salah satunya tuduhan kekejaman pada binatang.

Ia dijatuhkan hukuman enam bulan penjara dan sudah dideportasi.

Perdagangan satwa liar di Australia adalah pelanggaran yang dapat didakwa dan mendapat hukuman berat, termasuk 10 tahun kurungan penjara dan denda AU$210.000 (Rp2,1 milyar).

Simak berita lainnya di ABC Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Benang Merah Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Pembobolan ATM

Berita Terkait