jpnn.com, JAKARTA - Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeber data petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama Pemilu 2019.
Data per Selasa (30/4) pukul 15:00 WIB menunjukkan petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 331.
BACA JUGA: Aneh, Satu Mata Anggota KPPS Ini Tak Bisa Ditutup Meski Sudah Tidur
“Untuk yang sakit mencapai 2.232. Jika ditotal mencapai 2.563," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.
BACA JUGA: Ratusan Anggota KPPS Tewas, Ini Saran Dekan FK UI
BACA JUGA: Mbak Titi Bilang Pemilu 2019 Bukan Hal yang Mudah
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas KPPS yang tertimpa musibah.
BACA JUGA: KPU Pede Selesaikan Penghitungan Suara Pemilu 2019 Tepat Waktu
Kemenkeu membagi besaran santuna menjadi empat. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang.
Santunan bagi petugas yang menderita cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta per orang.
Bantuan bagi petugas yang mengalami luka berat sebesar Rp 16,5 juta per orang, sedangkan bagi petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Yakin Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Bisa Selesai Tepat Waktu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan