Data Terbaru Seputar Jumlah Paslon Cakada yang Mendaftar ke KPUD

Senin, 07 September 2020 – 02:50 WIB
PPDP yang menggunakan APD melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2020 di Lingkungan Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali, Kamis (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum pada Minggu (6/9) tengah malam pukul 24.00 WIB resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Humas KPU RI, di Jakarta, Senin dini hari, pada akhir masa pendaftaran tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan ada sebanyak 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.

BACA JUGA: KPK Pastikan Tidak Mengikuti Langkah Polri Soal Hal Ini

Rincian bakal pasangan calon itu yakni, pertama:  jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22. Kedua, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570, ketiga, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95, keempat jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.

Kemudian, kelima: jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 dan keenam jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.

Rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) 2020 pukul 24.00 WIB.

????Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Positif COVID-19

BACA JUGA: KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN

Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyatakan bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan tes usap (swab) sebanyak 37 orang dari 21 provinsi.

Sementara itu untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah, yang Belum Mohon Diisi dengan Jujur

Adapun untuk 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.(Ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azis: Jangan Sampai Pendaftaran Paslon Pilkada jadi Klaster Penyebaran Corona 


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler