Data Terkini Korban Erupsi Gunung Semeru, Lumajang Tanggap Darurat

Minggu, 05 Desember 2021 – 23:00 WIB
Truk tertimbun abu vulkanik erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jatim, Sabtu (5/12). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terkini korban erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan data pada Minggu (5/12) pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru sebanyak 14 orang.

BACA JUGA: PMI Jateng Turun Tangan Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

"BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi," kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro.

BACA JUGA: Prajurit Yonif Raider Ditemukan Tewas, Kodam Udayana Kerahkan Tim Denpom

Adapun perkembangan data penanganan korban luka berat sebanyak 35 orang meliputi:

1. 8 orang di Rumah Sakit dr. Haryoto

BACA JUGA: Memakai Baju Tahanan, Bripda Randy Bagus Berdiri di Balik Jeruji, Lihat Ekspresinya

2. 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian

3. 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara

4. 8 orang di Puskesmas Penanggal

"Untuk korban luka lainnya sejumlah 21 orang, sehingga total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang," beber Muhari.

BPBD Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu (4/12) kemarin.

Sampai saat ini, BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa.

BACA JUGA: Lasimin Mendengar Semeru Meletus, Seluruh Keluarga Berada di Rumah

Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru.

Status itu berlangsung selama 30 hari terhitung 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler