jpnn.com - TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menolak masuknya seorang warga negara Amerika Serikat, di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soetta, Minggu (9/10).
Warga AS kelahiran 1972 berinisial JED Jr itu tiba di Soetta dengan maskapai Japan Airline JL 729, Minggu (9/10) pukul 00.30 dini hari dari Bandara Internasional Narita di Tokyo.
BACA JUGA: Besok, Puluhan Ribu Nelayan Pelabuhan Mogok Kerja
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan JED masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain.
"Sehingga kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama di Indonesia," kata Alif, Minggu (9/10).
BACA JUGA: PSI Berbadan Hukum, Begini Cara Pengurus Mengungkapkan Rasa Syukur
Dia menambahkan, informasi itu diterima Direktorat Jendera Imigrasi Kemenkumham melalui kerja sama intelijen antarnegara. "Dengan ditangkalnya yang bersangkutan masuk ke Indonesia maka kami telah mencegah terjadinya kejahatan yang biasanya menyasar anak-anak di bawah umur sebagai korban," ujar Alif.
Lebih lanjut Alif menjelaskan, JED sudah diberangkatkan kembali menggunakan maskapai Japan Airlines JL 720, Minggu (9/10) pukul 06.45 WIB. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Untuk Para Sekda, Ada Tawaran Menarik Nih dari Mendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Bertambah Usia, Pengacaranya Mengeluh ke Menteri Yasonna
Redaktur : Tim Redaksi