Datang ke Jakarta Hanya Untuk Bunuh Kekasih Mantan Istri

Senin, 15 Juli 2019 – 23:16 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, JAKARTA - Seorang lelaki berinisial S (27) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dia telah membunuh pria yang diduga dekat dengan mantan istrinya.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, lelaki yang dibunuh pelaku berinisial ERL.

BACA JUGA: Tato Tulisan Mbeng Mengungkap Mayat dalam Karung di Blora

“Pelaku datang dari Sumatera Selatan. Aksi pembunuhan ini terjadi di Diskotek Classic, Sawah Besar pada Sabtu (13/7) malam,” kata Mirzal, Senin(15/7).

Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya ditangkap polisi. Dia diketahui bersembunyi di kediaman salah satu kerabatnya.

BACA JUGA: Identitas Mayat dalam Karung di Blora Mulai Terkuak

Mirzal pun menuturkan, aksi pembunuhan ini bermula ketika pelaku hendak menemui eks istrinya. Diketahui, mantan istrinya sedang berada di Jakarta.

“Pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan mantan istrinya. Karena dulu korban adalah mantan kekasih bekas istrinya,” beber Mirzal.

BACA JUGA: Usai Bunuh Adik Kandung, Si Kakak Membasuh Muka, Tangan, Kaki dan Kemudian Mengaji

Pelaku akhirnya berhasil menemui bekas istrinya di Jakarta. Dugaan pelaku pun tak meleset, mantan istrinya itu ada di sebuah rumah kontrakan tempat dia dulu tinggal di Jakarta saat masih bersama.

"Pelaku berencana mengajak istrinya kembali ke Sumatera Selatan," kata dia.

BACA JUGA: Sesosok Mayat Kembali Ditemukan Mengapung di Sungai Siak

Namun, mantan istrinya menolak diajak ke Sumatera Selatan. Akibatnya, S nekat menganiaya mantan istrinya tersebut.

Tak sampai di situ, pelaku minta mantan istrinya memberikan nomor telepon genggam korban untuk ditemui. Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu dan pembunuhan itu pun terjadi.

“Sebelum bertemu, pelaku sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat,” sambung Mirzal.

Mirzal menambahkan, selain menangkap S, mereka juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang dipakai dan kaus. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jleb! Kakak Bunuh Adik Kandung Menggunakan Gunting Sol Sepatu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler