JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni akhirnya mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 12.00, Kamis (14/3). Istri Muhammad Nazaruddin itu sempat diduga tidak menghadiri sidang vonisnya karena sedang mengalami sakit diare. Saat datang Neneng yang memakai baju tahanan KPK dan jilbab serta cadar hijau tampak lemas. Langkahnya terlihat tidak bersemangat sambil memegang perutnya.
Neneng enggan mengomentari pertanyaan awak media massa yang menanyakan kabar sakitnya maupun kesiapannya menghadapi vonis. Ia lebih memilih diam dan menghindari sorotan kamera. Entah karena sakit, tampak Neneng juga tidak banyak merias wajahnya. Biasanya, ia memakai riasan mata seperti eye linier dan eye shadow. Namun, hari ini riasan matanya terlihat polos.
"Neneng masih diare, kemarin sudah balik dari rumah sakit tapi setelah itu kembali lagi," ujar kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, Rufinus Hutauruk sebelum Neneng datang.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)
Neneng enggan mengomentari pertanyaan awak media massa yang menanyakan kabar sakitnya maupun kesiapannya menghadapi vonis. Ia lebih memilih diam dan menghindari sorotan kamera. Entah karena sakit, tampak Neneng juga tidak banyak merias wajahnya. Biasanya, ia memakai riasan mata seperti eye linier dan eye shadow. Namun, hari ini riasan matanya terlihat polos.
"Neneng masih diare, kemarin sudah balik dari rumah sakit tapi setelah itu kembali lagi," ujar kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, Rufinus Hutauruk sebelum Neneng datang.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bertemu Jenderal, PDIP Anggap Biasa
Redaktur : Tim Redaksi