jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan kliennya mendatangi Polresta Serang Kota bukan karena rumahnya didatangi polisi.
Menurutnya, kesediaan Nikita Mirzani memenuhi panggilan merupakan bentuk tanggung jawab dan kooperatif aktris itu.
BACA JUGA: Akhirnya Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani: Saya Sebagai...
Fahmi menyebut kliennya akan patuh apabila memang ada panggilan polisi.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kooperatif atas adanya panggilan Kepolisian karena sebagai Warga Negara Indonesia Nikita wajib patuh pada proses hukum termasuk apabila dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid melalui pesan WhatsApp kepada JPNN.com, Kamis (16/6).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ungkap Kebaikan Hati Eril, Soal Sepatu dan Satpam
Dia mengatakan Nikita Mirzani tidak tergesa-gesa atau pun panik saat hendak ke Polresta Serang Kota.
Menurutnya, pemain film Nenek Gayung itu sangat santai menanggapi laporan terhadapnya.
BACA JUGA: Hotman Paris: Bagi yang Pakai Jam Palsu, Enggak Usah Banyak Bacot
"Santai saja. Kan, kewajiban untuk datang, atas panggilan polisi," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menegaskan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik beberapa kali karena memang ada kesibukan.
"Iya (Nikita berhalangan hadir)," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita