Datangi Bareskrim, Mahawasiswa Hindu Tanya Kelanjutan Kasus Penistaan Agama

Jumat, 30 April 2021 – 14:59 WIB
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4).

Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan sejak lebih dari satu pekan lalu.

BACA JUGA: Respons Wakil Ketua DPD RI Sultan tentang Kasus Penistaan Agama

“Kami ke Bareskrim untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu," kata ujar Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra dalam siaran persnya, Jumat (30/4).

Menurut Yoga, pihaknya menaruh ekspektasi dan harapan yang sangat tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, termasuk agama Hindu.

BACA JUGA: Polri Resmi Jadikan Jozeph Tersangka Penistaan Agama

Karena itu, dia yakin Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati, yang kemudian disiarkan oleh akun youtube IstiqomahTV.

“Kami memiliki ekspektasi dan harapan yang tinggi terhadap kinerja Bareskrim. Karena itu kami sangat menyesalkan kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” tegas Yoga.

BACA JUGA: Penistaan Agama: Tiga Perempuan Buat Gerakan Salat dengan Musik Remix

Pada kesempatan yang sama, Made Bawayasa menambahkan, pihaknya mendesak Kapolri maupun Kabareskrim, agar memberikan dukungan serta perhatian penuh terhadap proses penanganan kasus penistaan agama Hindu ini.

“Kami harapkan Bapak Kapolri maupun Kabareskrim dapat lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati maupun pemilik akun YouTube IstiqomahTV ini,” tegas Bawayasa. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler