Polri Resmi Jadikan Jozeph Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 20 April 2021 – 11:30 WIB
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel-nya di YouTube. Foto: ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengaku Nabi ke-26. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup.

BACA JUGA: Ibunda Desiree Tarigan Minta Hotma Sitompoel Kembalikan Tanah Miliknya

"Sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin (19/4)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Dihubungi terpisah, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan pelaku jelas.

BACA JUGA: Kominfo Blokir Akun YouTube Jozeph Paul Zhang

"Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan daftar pencarian orang. Kami koordinasikan dengan Divhubinter untuk penerbitan red notice," kata Agus.

Sebelumnya video pelecehan agama viral dalam unggahan akun YouTube Jozeph Paul Zhang.

BACA JUGA: 4 Aktivitas Sederhana ini Efektif Cegah Penyakit Jantung, Yuk Dicoba!

Tak hanya melakukan pelecehan terhadap agama Islam, Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja untuk melaporkannya ke polisi.

“Yang bisa ngelaporin gue ke polisi, nih gue nih nabi ke-26 Jozeph Paul Zang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25,” ujar dia dalam siaran langsung diunggah di akun YouTube miliknya.

Jozeph berjanji memberikan uang Rp1 juta kepada siapa saja yang bisa melaporkannya ke polisi.

Bahkan, Jozeph juga melecehkan Allah SWT dengan menyebut Allah sedang dikunci di Ka’ba hingga menyinggung ibadah puasa. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler