“Ya saya tadi kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas, yakni surat Dipo Alam ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Tapi surat itu, tidak saya serahkan. Saya hanya menunjukkan saja ke petugas Bareskrim," kata Lily, kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (28/12).
Namun demikian, Lily Wahid, mengatakan, kedatangannya di Bareskrim, bukan untuk dimintai keterangan terkait berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi petugas hanya meminta penjelasan terkait kebenaran berkas yang sudah diserahkan Lily.
"Petugas hanya menanyakan, apakah berkas yang diserahkan saya minggu lalu itu benar adanya, ya saya katakan benar. Kalau benar, nanti selanjutnya akan diserahkan ke Direktur Penyidikan Bareskrim yang saat ini masih berada di Poso," ujarnya menambahkan.
Saat ditanya, apa kepolisian akan melakukan BAP terhadap dirinya terkait laporan tersebut, Lily memperkirakan pekan depan dirinya akan diperiksa. Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Sekab Dipo Alam didua melakukan pelanggaran kewenangan, karena, sebagai Sekretaris Kabinet, Dipo tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan surat edaran kepada menteri-menteri karena tugasnya hanya sebagai pemantau, evaluasi, analisis kinerja kabinet, dan kemudian laporannya disampaikan kepada Presiden SBY.
"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk memberikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet," tambahnya.
Lily menyatakan, apa yang dilakukan Dipo Alam merupakan masalah ketatanegaraan yang serius, karena Dipo yang hanya bermodalkan Perpres, seorang kepala sekretariat kabinet bisa mencampuri kinerja kabinet. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Berkas Dugaan Korupsi Bupati Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi