KPK Dalami Berkas Dugaan Korupsi Bupati Simalungun

Jumat, 28 Desember 2012 – 08:06 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan pengaduan terkait korupsi yang diduga dilakukan Bupati Simalungun, JR.Saragih, kini tengah ditelaah untuk segera ditindaklanjuti hingga kemungkinan dibawa ke tingkat penyelidikan.

“Semua pengaduan yang masuk ke KPK (termasuk pengaduan LSM Macan Habonaran,red), sudah pasti kita telaah. Jadi kemungkinan untuk sampai ke penyelidikan, sangat terbuka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/12).

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi kunci utama status pengaduan ditingkatkan ke penyelidikan. “Bahwa yang pertama kita akan melihat dahulu kelengkapan data, lalu apakah itu melibatkan penyelenggara negara serta kasus yang dilaporkan memang belum pernah ditangani oleh KPK selama ini,” katanya.

Ketiga faktor ini, semuanya terdapat dalam pengaduan LSM Macan Habonaran yang datang langsung ke KPK, Kamis (13/12) lalu. Mereka tidak saja menyerahkan pengaduan, namun melengkapinya dengan sejumlah bukti lengkap berupa lampiran catatan tertulis hingga rekaman audio.

Karena itu, tidak heran jika kemudian KPK mengapresiasi langkah tersebut. “Karena selama ini, banyak pengaduan masyarakat tidak dapat kita tindaklanjuti, sebab tidak memenuhi kriteria. Misalnya ternyata kasusnya bukan korupsi. Lalu juga ternyata kasusnya perdata. Tapi kalau lengkap dan memenuhi syarat, sudah pasti tindaklanjuti,” katanya.

Namun begitu, Johan berharap masyarakat dapat sedikit bersabar, mengingat keterbatasan yang dimiliki KPK saat ini. Selain karena keterbatasan penyidik, KPK juga harus benar-benar mendalami sebuah perkara sebelum mengangkatnya ke permukaan. “Karena itu sekarang ini paling kita dapat menyelesaikan 40 kasus/tahun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (13/12) lalu, LSM Macan Habonaran, anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Anggota KPUD Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya, mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Simalungun, JR.Saragih atas Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang dikerjakan tahun 2012, dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan sejumlah dugaan korupsi lainnya yang mencapai Rp67 Miliar.

“Kami menyampaikan berkas dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Simalungun. Diantaranya terkait dugaan korupsi rehab ruang kelas dan perpustakaan sekolah dasar yang nilainya mencapai Rp50,2 miliar. Kami juga melaporkan dugaan korupsi lain yang ditotal seluruhnya mencapai Rp67 miliar,” ujar Ketua DPP LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu.(gir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler