Datangi DKPP, Khofifah-Herman Setor Bukti Kesalahan KPU Jatim

Jumat, 19 Juli 2013 – 21:47 WIB
JAKARTA - Pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman S Sumawiredja mendatangi kantor Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Didampingi koordinator kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pasangan itu menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran kode etik oleh KPU Jawa Timur (Jatim).

Salah satu bukti yang diserahkan di antaranya pernyataan dari anggota KPU Jatim yang menyebut pasangan Khofifah-Herman tidak berpeluang untuk lolos sebagai peserta pilkada. "Itu disampaikan melalui media. Padahal anggota KPU tidak boleh membuat pernyataan partisan apalagi sampai merugikan," kata Otto saat ditemui di kantor DKPP.

KPU Jatim juga dituding mengizinkan pasangan calon gubernur Soekarwo-Saifulah Yusuf untuk mendaftar di luar masa yang telah ditentukan. Namun ketika pihak Khofifah-Herman mencoba melengkapi persyaratan di luar jadwal, KPU Jatim tidak memberi izin.

Bukti lainnya adalah rekaman video dan pernyataan tertulis dari beberapa petinggi parpol yang mengaku diancam agar tidak memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Herman. Hanya saja, tidak diungkapkan asal ancaman kepada para petinggi parpol pendukung Khofifah itu.

"Rekaman-rekaman ini sudah kita kasih ke KPU tapi tidak dihiraukan, jadi mereka tidak secara profesional melakukan kewajibannya dan itu masuk sebagai pelanggaran kode etik," papar Otto.

Menurut Otto, pelanggaran-pelanggaran kode etik ini berakibat pada pencoretan pasangan Khofifah-Herman. Karena itu, DKPP diharapkan memberikan sanksi pada kelima komisioner KPU Jatim.

"Tadi pagi kami juga sudah daftarkan ke PTUN Surabaya, menuntut surat keputusan KPU dianggap tidak sah dan tentunya pasangan Khofifah-Herman dinyatakan memenuhi syarat," tandas advokat senior itu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta KPU Serahkan Salinan DPS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler