Mahfud menceritakan, pada 21 November 2012 lalu dirinya ditanya wartawan apa benar dirinya telah mengundurkan diri dan tidak mengirimkan surat ke DPR. “Saya tegaskan mengundurkan diri dan melaksanakan perintah Undang-undang pasal 26 UU MK,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (4/12), di gedung parlemen, di Jakarta.
Dijelaskannya, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hakim MK yang akan habis masa tugasnya mengirimkan surat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepada DPR dan Presiden RI. “Karena masa tugas habis April, maka saya buat Oktober,” kata Mahfud.
Guru besar ilmu hukum UII itu menambahkan, pada pertengahan Oktober lalu suratnya sudah sampai di Pimpinan DPR. “Saya tolong diproses pengganti saya. Jadi memang masa saya habis April, dan dipersiapkan pergantiannya,” katanya.
Sebab, kata dia, sesuai UU pula maka seminggu sebelum habisnya masa tugas Ketua MK sudah harus diangkat ketua baru. Sementara masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir pada 1 April 2013. “Kira-kira 23 atau 24 Maret (2013), harus mengangkat Ketua MK yang baru sehingga tidak terjadi kekosongan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, mengatakan apa yang dilakukan Mahfud itu adalah sesuai dengan perintah UU MK. “Ini bukan dalam rangka pengunduran diri, tapi pemberitahuan akan masa habisnya tugas,” kata Sudding. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Puluhan Suporter, Fadh Kecele Sidang Vonis Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi