Datangi Kantor Anies Baswesdan, Direktur KPK Sebut Banyak Celah Penyimpangan

Selasa, 15 Februari 2022 – 20:42 WIB
KPK sambangi Balai Kota DKI Jakarta. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2).

Lembaga antirasuah itu membahas isu pencegahan korupsi di badan pemerintah pimpinan Anies Baswedan.

BACA JUGA: Direktur PRPHKI Sampai Ikut Berkomentar di Kasus Briptu Christy, Pelik!

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin menyatakan pihaknya mendorong diimplementasikannya program pencegahan korupsi terintegrasi di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Hal itu guna terciptanya dunia usaha yang sehat dan bebas rasuah.

BACA JUGA: Usut Kasus Dana PEN, KPK Mendalami Pertemuan Pejabat Kemendagri dengan Bupati Koltim

“Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di pemerintahan maupun pelaku usaha,” kata Aminudin dalam rapat koordinasi membahas isu strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balai Kota DKI Jakarta.

Aminudin menuturkan hal tersebut tidak terlepas dari pengalaman tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,  dengan terbanyak ialah penyuapan sekitar 64 persen.

BACA JUGA: Ribuan Prajurit TNI Disiagakan, Polda hingga BIN Ikut Serta

Dia mengingatkan KPK perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD Pemprov DKI Jakarta.

Di sisi lain, laba atau dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.

Sementara itu, Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan total penyertaan modal BUMD dari 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp 4 triliun hingga Rp 7,4 triliun.

Adapun laba atau dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp 390 miliar hingga Rp 845 miliar per tahun.

Secara umum KPK memandang kondisi dan persoalan perusahaan daerah atau BUMD di Indonesia hampir sama dengan apa yang dialami BUMN.

Oleh karena itu, penting bagi BUMD untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi.

Beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK, di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemilihan direksi maupun Dewan Pengawas.

Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.

Aminudin mencontohkan kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta.

“Ini hanya ujungnya saja. Kalau kami telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan di sana."

"Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan, tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD,” tegas Aminudin.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan manajemen sistem antipenyuapan sudah diimplementasikan di beberapa BUMD.

Meski demikian, Matullah menyadari hal itu belum cukup.

“BUMD ini mengelola anggaran yang cukup lumayan, hampir Rp 30 triliun dan ruang lingkup kerjanya juga tidak hanya di DKI, ada yang sudah ke provinsi lain," ujar Marullah.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat memastikan pihaknya akan lebih memperhatikan BUMD secara lebih dekat dan intens mengingat beberapa proyek besar yang ditangani pada 2022.

Beberapa di antaranya ajang balap Formula E, Jakarta International Stadium dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang ditangani Jakpro, perpanjangan kontrak PAM Jaya, dan sebagainya.

Menutup pertemuan, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan.

Pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR.

Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.

“Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Antipenyuapan. Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan,” pungkas Amin. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pergi, Istopa Murung di Rumah, Anak Masih Kecil, Terjadilah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler