jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).
KPK mensinyalir sejumlah pertemuan di Jakarta itu untuk membahas mengenai pinjaman dana PEN 2021.
BACA JUGA: KPK Periksa Aloysius Sutjipto Terkait Kasus Korupsi Jalan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pertemuan itu didalami dari keterangan seorang saksi dari kalangan swasta bernama Yoyo Sumarjo.
"Didalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Calon Komisioner KPU Dicecar karena Sempat Tolak Pencalegan Eks Napi Korupsi
Fikri juga menyampaikan penyidik KPK sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap sopir Ardian, Muhammad Dani S.
Namun, Dani mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi.
BACA JUGA: KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif
Pria berlatar belakang jaksa itu mengingatkan Dani untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.
"Kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Fikri.
Ardian Noervianto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021 bersama Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Dalam konstruksi perkara, Ardian selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Ardian diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi dari Andi Merya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga