Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:29 WIB
Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di depan kantor Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8). Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menyebut Awiek dilaporkan karena tindakan legislator PPP itu dalam Rapat Pleno Baleg Rabu (22/8) kemarin diduga melanggar etik.

BACA JUGA: Fasilitas di Gedung DPRD Jabar Rusak Imbas Demo Tolak RUU Pilkada, Ini Kata Pj Gubernur

Menurutnya, Awiek dalam rapat di Baleg membahas RUU Pilkada tidak mempersilakan legislator lain berbicara.

"Beliau melalukan sebagai pimpinan, kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih," ujar Ari di depan kantor MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Syahganda Puji Dasco yang Cepat Membatalkan Pembahasan RUU Pilkada

Dia melanjutkan rapat di Baleg yang dipimpin Awiek pada akhirnya menghasilkan gejolak di masyarakat.

Sebab, masyarakat tidak puas melihat Baleg secara kilat menyetujui revisi aturan yang berbeda dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada

Diketahui, seluruh elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, pegiat seni, hingga akademisi pada Kamis (22/8) kemarin memprotes Revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Rapat Baleg, kan, menimbulkan gejolak yang besar di publik baik itu di media sosial, di dunia nyata, turun aksi dan segala macemnya, itu, sih, yang kami soroti seperti itu," kata Ari.

Belakangan, DPR memang tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada dengan alasan legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna pada Kamis kemarin tak mencapai kuorum.

Ari berharap MKD tetap memproses aduan yang disampaikan dengan teradu Awiek meskipun RUU Pilkada tak jadi disahkan.

"Ya, itu tadi, berarti, kan, rapat di Baleg ini, kan, yang dipimpin oleh Achmad Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR begitu, kan, karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin," ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ungkap Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Setelah RUU Pilkada Batal Disahkan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler