Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Rabu, 16 November 2022 – 19:08 WIB
Petugas Bea cukai mengedukasi pedagang di pasar untuk tidak menjual rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembaku (DBHCHT) sekaligus meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Lepas Ekspor Perdana 40 Ribu Produk Coffee Maker ke Amerika Serikat

Ikhtiar tersebut seperti yang dilaksanakan Bea Cukai di Bali, Mataram, dan Jambi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan penyuluhan Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Imigrasi & Karantina Gelar Operasi Laut Gabungan, Ini Sasarannya

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” ujar Hatta melalui keterangan yang diterima, Rabu (16/11).

Contohnya dilaksankan di Badung pada Rabu (26/10) lalu, Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT menggelar sosialiasi dengan mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di beberapa lokasi pasar dan pertokoan.

Di Mataram, Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi melalui kanal podcast Becema Ngeraos dengan turut menghadirkan tokoh publik, yaitu Fadly Padi sebagai narasumber pada Kamis (3/11).

“Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menggelar sosialisasi di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (3/11) dan Kabupaten Batanghari pada Jumat (4/11),” sebut Hatta.

Hatta kembali menyampaikan informasi yang perlu dipahami mengenai rokok ilegal, yakni merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Dia menyebutkan ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Gempur Rokok Ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai," tegasnya.

Tujuannya, lanjut Hatta, kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler