Datangi Rumah Orang Tua Putri, Penyidik Sita Barang Pribadi Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:17 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Bareskrim Polri mendatangi kediaman mertua Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kehadiran penyidik itu bersamaan dengan kedatangan belasan personel Korps Brimob di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran.

BACA JUGA: Ragu Soal Istri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Putri yang Tertukar?

Pengacara Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan penyidik menyita sejumlah barang pribadi di rumah mertua kliennya.

"Jadi, ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya, ini prosedur standar dari proses pengungkapan kasus."

BACA JUGA: MotoGP Umumkan Jadwal Tes Pramusim 2023, Sirkuit Mandalika Absen

"Jadi, hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada enam barang yang disita. Sepatu, baju, dan ada beberapa hal lagi yang disita," ucap Irwan di rumah mertua Ferdy Sambo.

Dia mengatakan enam barang yang dibawa penyidik itu diduga berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J. 

BACA JUGA: Istrinya Digoda, Memed Bacok Alpian, Tempat Pijat Banjir Darah

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," dia melanjutkan. 

Barang yang disita berupa pakaian dan sepatu milik eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler