jpnn.com, MUSI RAWAS - Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.
Tersangka yang diamankan bernama Agus Witono berusia 50 tahun.
BACA JUGA: Jelang Grand Prix Rifle, Perbakin Dukung Diplomasi Okto Soal Diskresi Karantina Atlet
Agus ditangkap di rumahnya Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
BACA JUGA: Istrinya Digoda, Memed Bacok Alpian, Tempat Pijat Banjir Darah
"Senjata jenis Sten Gun sudah dimodifikasi oleh tersangka. Kebetulan tersangka juga punya tukang bengkel senjata," beber Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (9/8).
"Di rumah tersangka, juga ditemukan, berupa rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Ada pula alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya."
BACA JUGA: Atlet Menembak Muba Ditangkap Bawa Senpi Ilegal, Ketua Perbakin Bilang Begini
Selain itu, polisi juga menyita total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber.
Misalnya, peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Harissandi menjelaskan pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak.
"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," ucap AKBP Harissandi.
Tersangka Agus dijerat Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha