jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mantan PM Malaysia Najib Razak kembali ke Sessions Court Kuala Lumpur. Kemarin, Kamis (25/10) jaksa Gopal Sri Ram membacakan enam dakwaan untuk politikus 65 tahun itu.
Suami Rosmah Mansor itu dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat dan mengakibatkan kerugian 6,6 miliar ringgit (sekitar Rp 24 triliun).
BACA JUGA: Banyak Masyarakat Indonesia kini Berobat Ke Malaysia
"Dia adalah pemegang kekuasaan tertinggi waktu itu. Kita bicara soal anggaran negara. Ini bukan kasus sepele," ujar Gopal sebagaimana dilansir Channel News Asia.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Azman Ahmad itu, bukan hanya Najib yang dikenai dakwaan. Tapi juga Irwan Serigar Abdullah, mantan menteri keuangan Malaysia. Dia pun terkena enam dakwaan.
BACA JUGA: Najib Sembunyi-Sembunyi ke KPK Malaysia, Ada Kasus Baru?
Najib dan Abdullah diduga bersekongkol untuk mencurangi negara. Tepatnya dana kesepakatan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan Abu Dhabi. Nilainya mencapai 4,78 miliar ringgit (sekitar Rp 17,4 triliun).
Dari dana itu, Najib dan Abdullah kabarnya mengorupsi 220 juta ringgit (sekitar Rp 802 miliar). Dana itu seharusnya digunakan untuk mengembangkan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
BACA JUGA: Anwar Ibrahim Selangkah Lagi ke Kursi Perdana Menteri
Kemarin jaksa memerintah Najib untuk membayar uang jaminan 3 juta ringgit atau sekitar Rp 10 miliar. Namun, kuasa hukum mantan orang nomor satu UMNO itu berkeberatan. Azman lantas mengubahnya menjadi 1 juta ringgit (sekitar Rp 3,6 miliar). (bil/c19/hep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bung Charles Dorong RI Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Adil