DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar

Rabu, 28 Maret 2012 – 07:59 WIB

JAKARTA - Ini kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup 16 Kabupaten. Yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Alor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Para PNS di 16 kabupaten itu tidak perlu resah, meski pada akhirnya nanti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan ancamannya memangkas pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) 16 daerah itu hingga 25 persen.

Pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Fasilitasi dan Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban, menjelaskan, memang perencanaan penggunaan anggaran di 16 daerah itu akan terganggu jika pemotongan DAU benar-benar dilaksanakan.

Hanya saja, lanjutnya, 16 pemda itu tidak akan berani menunda pembayaran gaji PNS, yang alokasi dananya berasal dari DAU yang dikucurkan dari pusat itu. "Gaji PNS pasti tetap dibayar. Pasti dibayar. Apa mau didemo para PNS pemda-pemda itu?" ujar Fermin Silaban kepada JPNN.

Lantas dari mana dana untuk membayar gaji jika DAU dipotong hingga 25 persen" Dijelaskan, pembayaran gaji PNS tetap diambilkan dari dana DAU, yang 75 persen dibayarkan pusat. "Karena dana DAU itu tidak semuanya untuk membayar gaji pegawai. Jadi yang terganggu adalah anggaran rutin lainnya selain untuk gaji pegawai. Tenang saja, gaji pasti dibayar," cetusnya lagi.

Fermin menjelaskan, memang dalam beberapa tahun ini kemenkeu ketat dalam upaya menertibkan pengelolaan keuangan di daerah. Sanksi penundaan dan pemotongan DAU, bukan saja diberikan bagi daerah yang terlambat menyerahkan Perda APBD. Namun, juga bagi daerah yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan DAU tahun sebelumnya.

"Sanksi itu lebih sebagai shock therapy saja," ujarnya. Karenanya, dia menyarankan agar 16 daerah itu segera menyelesaikan pembahasan Perda APBD-nya dan selanjutnya diserahkan ke kemenkeu. Pasalnya, jika terlambat lagi, maka pemotongan DAU akan berlanjut di bulan berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, DAU 16 kabupaten untuk April 2012 akan dipotong 25 persen. Ancaman Kemenkeu ini berkaitan dengan keterlambatan penyerahan Perda APBD oleh 16 daerah itu. Deadline penyerahan Perda APBD dari Kemenkeu adalah 31 Januari 2012 lalu.

Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menyampaikan surat peringatan kepada 16 daerah, pada 7 Februari 2012.

Penyerahan Perda APBD tepat waktu, sudah diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IDI Minta Tarif Dokter Tidak Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler