DAU Karo Terancam Ditangguhkan

Jumat, 21 Maret 2014 – 04:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Sumatera Utara yang belum juga membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014.

Karena akibat sikap tersebut, Kabupaten Karo, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, kini terancam sanksi ditangguhkannya sejumlah dana transfer dari pusat ke kabupaten tersebut, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi akan dijatuhkan setelah nantinya Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Aktivitas Slamet Cenderung Meningkat

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, tentang perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005, tentang sistem informasi keuangan Daerah.

“Batas waktu penyerahannya hingga triwulan pertama. Kalau terlambat berarti akan dikenakan sanksi penangguhan DAU. Ini dapat mengakibatkan pembangunan di daerah menjadi terganggu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/3).

BACA JUGA: Pangdam Pastikan Oknum TNI Terlibat

Saat ditanya apakah tidak ada dispensasi atas hal tersebut, karena keterlambatan kemungkinan terjadi akibat adanya proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Didik menyatakan penilaian atas hal tersebut berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Alasannya sangat sederhana, karena sebagaimana aturan yang berlaku, Rancangan Perda APBD Kabupaten/kota, dievaluasi oleh Gubernur. Selain itu meski pun Bupati Karo saat ini menghadapi pemakzulan, proses penyusunan Ranperda kata Didik, sebenarnya dapat dikerjakan oleh seluruh jajaran Pemkab Karo yang lain. Karena Pemkab tidak hanya terdiri dari seorang bupati semata.

BACA JUGA: Desak DPRD Mediasi Pertemuan Pemkot-Honorer K2

“Kalau (bupati) berhalangan, kan masih ada pejabat yang lain. Misalnya Sekretaris Daerah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kemendagri, Yuswandi Temenggung, juga menyatakan hal senada. Secara tegas ia menyatakan tanggung jawab penilaian untuk RAPBD Kabupaten/Kota berada di tangan Gubernur. Sementara untuk RAPBD Provinsi, penilaian dilaksanakan oleh Kemendagri. “Yang mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten/Kota adalah gubernur,” ujarnya.

Saat pertanyaan yang sama kembali diajukan, apakah Kabupaten Karo dapat memeroleh dispensasi, Yuswandi mengaku belum dapat memberi penjelasan lebih lanjut. Karena atas kasus ini, ia harus mencari informasi akan kondisi yang ada terlebih dahulu. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tolak Permintaan Menko Kesra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler