jpnn.com - PADANG - Menteri Koordinator Kesejahteraan Masyarakat (Menko Kesra) Agung Laksono meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap menyalurkan beras untuk masyarakat miskin atau raskin di daerah itu.
Pasalnya, raskin itu merupakan hak dari masyarakat selama masih masuk kategori miskin. Namun, permintaan itu ditolak Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet.
BACA JUGA: Akhir Juni Lokalisasi Loa Hui Ditutup
Menurut Menko Kesra, jika tidak disalurkan, maka pagu raskin akan dialihkan ke daerah lain.
"Saya minta agar pemda tetap menyalurkan raskin tersebut. Itu haknya masyarakat dan tidak ada alasan untuk tidak menyalurkannya. Jika, pemkab masih tetap tak mau menyalurkan, itu namanya keterlaluan. Bisa saja pagu yang telah ada akan dialokasikan itu akan dialihkan," ujar Agung Laksono saat menghadiri gladi personel dan peralatan Mentawai Megathrust Direx Exercise 2014 di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Tabing Padang, kemarin.
BACA JUGA: Surati SBY Agar Tunjuk Putra Babel Pimpin PT Timah
Sementara itu, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan, tahun ini Pemkab Mentawai memang tidak akan mendistribusikan beras raskin pada masyarakat. Namun, menurutnya, itu bukan bentuk penolakan. "Kami bukan menolak, tapi kita ingin memberdayakan masyarakat. Kalau kita terima raskin, berarti saya tidak memberdayakan masyarakat," ujarnya.
Katanya, setiap tahun pemkab mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar untuk pendistribusian raskin di daerah tersebut. Namun di sisi lain, di Kepulauan Mentawai memiliki lahan yang banyak. "Kami pikir, kenapa uang Rp 2,5 miliar itu tidak kita berikan kepada rakyat," sebutnya.
BACA JUGA: Di Cirebon, Prona Sasar 2.500 Bidang Tanah
Atas pertimbangan itulah, dibuatkan program cetak sawah seluas 1.000 hektare. Saat ini program itu sedang proses yaitu sudah ada 600 hektar yang sudah cetak sawah. "Kalau sudah surplus dan terpenuhi, untuk apa lagi raskin," ucapnya
Sekadar diketahui, tahun 2013 lalu, Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menolak mendistribusikan raskinnya. Pagu raskin untuk Kepulauan Mentawai ini tidak bisa dialihkan ke kabupaten/kota lain, karena terhadang aturan yang tidak membolehkan pengalihan kuota raskin ke kabupaten/kota lain.
Meski Kepulauan Mentawai menolak tahun lalu, namun daerah ini tetap mendapatkan pagu raskin 2014. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar No 500-1024-2013 tentang Penetapan Pagu Raskin Bagi Keluarga Miskin per Kabupaten/Kota di Sumbar 2014 itu.
Dalam pergub itu, pagu raskin Kepulauan Mentawai sebanyak 1,8 juta kg dengan rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 90.183 RTS. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sky Aviation Tak Mengudara Di Pekanbaru Hingga Akhir Bulan Maret
Redaktur : Tim Redaksi