Dawid Masuk, Mematikan Mesin ATM, Lantas Pasang Perangkat Skimming

Kamis, 19 September 2019 – 00:54 WIB
Dua WNA pelaku pembobol ATM modus skimming ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35), yang merupakan pelaku pemboobol ATM modus skimming.

Keduanya ditangkap oleh Satgas CTOC Polda Bali, bersama Polres Karangasem di salah satu ATM yang berada di Kabupaten Karangasem.

BACA JUGA: Saldo di Rekening Sejumlah Nasabah BCA Berkurang, Diduga Korban Skimming

"Pelaku ilegal akses ini sudah ditangkap di salah satu ATM di Candidasa, Karangasem, pada (18/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan mematikan mesin ATM untuk dipasangi sebuah router. Fungsi router ini untuk mengambil tanpa ijin data nasabah yang akan transaksi di ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Denpasar, Rabu (18/9).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak bank tentang adanya aktifitas mencurigakan di mesin ATM yang ada di Candidasa itu.

BACA JUGA: Terungkap! Begini Modus Pelaku Kasus kejahatan Skimming Asal Bulgaria

Dari laporan itu, pihak bank yang kantor pusatnya ada di Denpasar ini melakukan pengecekan dan menemukan adanya kamera tersembunyi telah terpasang pada mesin ATM-nya.

Untuk itu, petugas kepolisian melakukan pengawasan di area tersebut dan selama pengawasan terlihat adanya dua warga asing dengan mobil dan sepeda motor berhenti di dekat mesin ATM.

"Jadi pelaku bernama Dawid masuk ke dalam ATM dan bertugas mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa Hub dan kabel lan pada mesin, sedangkan pelaku Gawel bertugas berdiri di luar mesin ATM untuk memeriksa situasi kondisi" jelas Yuliar.

Kedua pelaku yang telah dalam pengawasan pihak kepolisian langsung ditangkap di TKP kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di indekos pelaku yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung dan indekos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah pisau dalam tas kecil dan juga ada stik pemukul. Barang yang ditemukan dalam tas itu dibawa oleh pelaku dengan nama Gawel. Selain itu, ada dua buah handphone, paspor, router, hub, kamera, tang potong dan pisau.

Dalam hal ini para pelaku diduga melakukan ilegal akses dan/atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau tanpa hak membawa senjata tajam.

Untuk itu, terhadap para pelaku dijerat dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. (Ayu KP/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler