DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu

Dituding Langgar Pasal 61 Ayat 4 UU Pemilu

Senin, 06 Oktober 2008 – 11:43 WIB
JAKARTA – Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menuding KPU telah melanggar UU Pemilu Nomor 10/2008 dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS), yang baru akan dilakukan Senin (6/10) iniTak tanggung-tanggung, Lima berencana melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti menyampaikan, pasal 61 ayat 4 UU Pemilu menerangkan bahwa pengumuman DCS harus disampaikan setidaknya lima hari berturut-turut kepada publik

BACA JUGA: Wulan Tunda Nikah Demi Caleg

Pengumuman itu setidaknya disampaikan kepada satu media massa cetak dan satu media massa elektronik.
Namun, hingga batas pengumuman DCS yang jatuh pada 9 Oktober nanti, pengumuman belum juga dilakukan KPU
’’Batas lima hari itu sudah dilanggar KPU,’’ kata Ray di Jakarta.
Menurut Ray, sejak DCS ditetapkan pada 26 September lalu, seharusnya KPU memiliki masa waktu yang cukup untuk menyampaikan DCS kepada publik

BACA JUGA: PKS Lolos Semua, PDS Terbanyak Gagal

Jika baru hari ini DCS disampaikan melalui media, imbuh dia, kesempatan publik untuk mengecek dan mengajukan tanggapan semakin terbatas.
’’Meski faktanya masyarakat tidak begitu peduli, pengumuman DCS tetap sebagai ujian akuntabilitas KPU melakukan verifikasi caleg yang ada sebelumnya,’’ terangnya.
Karena itu, Lima mendesak Bawaslu untuk bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan KPU
Dalam hal ini, Bawaslu bisa menggunakan pasal dalam kode etik tentang pelanggaran UU yang dilakukan KPU

BACA JUGA: Jumlah Pemilih Sementara 172 Juta

’’KPU harus diberikan peringatan karena telah membatasi kesempatan publik untuk mengecek DCS,’’ ujar Ray.
Di tempat terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursydan Baldan juga menyesalkan keterlambatan KPU mengumumkan DCS melalui media massa’’Apakah dengan menempelkan di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, itu dianggap sudah memenuhi ketentuan UU untuk mengumumkan DCS,’’ sindirnya.
Dia juga mengkritik data DCS di website KPU, yaitu kpu.go.id yang terkesan dibuat seadanyaMisalnya, kolom pas foto, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon masih dibiarkan kosong.
Menurut Ferry, jika tahap pengumuman DCS seperti itu diabaikan, dikhawatirkan pesimisme masyarakat terhadap membaiknya kualitas pemilu akan semakin kuat’’Saya kira, KPU perlu menambah waktu untuk memberikan tanggapan dan diperbaikinya data DCS di website yang ada,’’ tegasnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu mengingatkan bahwa tahap pengumuman DCS sangat pentingSebab, melibatkan masyarakat sebagai filter terhadap putusan politik parpol tentang calon yang diajukan’’Jika ruang ini terabaikan, KPU sudah melanggar salah satu ketentuan UU dalam transparansi dan meningkatnya kualitas pemilu,’’ tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, molornya pengumuman DCS bukan tanpa alasanMenurut dia, masa Lebaran yang dilakukan mayoritas warga muslim bisa mengakibatkan pengumuman DCS pada akhir September tidak efektif’’Proses tender juga molor dari jadwalPadahal, kami wajib melakukan tender,’’ katanya.
Meski begitu, lanjut Hafiz, walaupun pengumuman DCS belum disampaikan melalui media massa, KPU sudah mengumumkan di papan penggumuman yang diletakkan di halaman kantor KPU, website KPU, dan di website Depkominfo’’Jadi, tidak benar kami dikatakan melanggar ketentuan UU,” ujarnya(bay/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Jangan Terpengaruh LSM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler