Dea Imut Lega Gugatannya Dikabulkan

Kamis, 31 Mei 2018 – 19:11 WIB
Dea Annisa. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Artis Dhea Annisa kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan ibunya, Massayu Chairani terkait ekspedisi DHL.

Sebelumnya, pekan lalu pembacaan putusan sempat ditunda pengadilan.

BACA JUGA: Pengacara Dea Annisa Yakin Bisa Menangkan Perkara

“Terima kasih, hari ini keputusannya dimenangkan oleh penggugat,” kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum pihak Dea Imut di PN Jaksel, Kamis (31/5).

Hakim menilai pihak jasa ekspedisi terbukti tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi satu unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi atau Suko Pranoto alias Toto.

BACA JUGA: Sidang Putusan Ditunda, Dea Annisa: Cobaan di Bulan Puasa

Karena itu, DHL dinyatakan melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Dengan demikian, tergugat diwajibkan memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah 1 unit kamera seharga Rp 252 juta.

BACA JUGA: Dea Annisa Ingin Nikah Muda?

Serta, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian Rp 529.358 berupa jasa pengiriman.

"Senang dan lega setelah tujuh bulan. Kami lega banget, walaupun belum sepenuhnya selesai," tukas dia.(yln/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 22 Tahun, Dea Annisa Baru Lima Kali Rayakan Ultah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler