Dea Mirella Siap Beberkan Fakta Baru

Kamis, 05 Juni 2014 – 08:32 WIB

jpnn.com - MANTAN personel grup vokal Warna Dea Mirella akhirnya memenuhi pemeriksaan pihak penyidik Polresta Bekasi Kota, kemarin. Pemeriksaan Dea terkait tuduhan penggelapan mobil milik mantan suaminya Eel Ritonga.

Dea datang didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, Dea memang sudah memastikan tidak akan mangkir dari pemeriksaan untuk membuktikan sejumlah fakta baru.

BACA JUGA: Jenny Cortez Pengin Segera Melepas Masa Lajang ‎

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo membenarkan, Dea sedang menjalani pemeriksaan. Dea diperiksa terkait kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya. "Dea diperiksa sejak Rabu (kemarin) siang," jelasnya.

Bahkan, Siswo mengatakan, ada peluang untuk memanggil mantan istri Eel yang kedua Ninda. Apabila, dalam pemeriksaan Dea membeberkan bukti baru yang mengarah kepada Ninda.

BACA JUGA: Serba 13 pada Konser Taylor Swift di Ancol

Karena itu, lanjutnya, Ninda juga akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. "Karena kami akan mencari tahu siapa yang menjual mobil itu. Sampai saat ini Ninda adalah orang yang disebut sebagai penjual mobil tersebut. Apabila Ninda ikut menikmati penjualan mobil, dia bisa kena," bebernya.

Siswo menambahkan, Ninda adalah orang suruhan Dea untuk menjual mobil tersebut. Pasalnya, surat-surat kendaraan ada pada Ninda. Sehingga, hanya Ninda yang bisa menjualnya.

BACA JUGA: Nia Daniati Resmi Menjanda

"Ninda anggap, kalau Dea sudah mendapat izin dari Eel untuk menjual mobil. Keduanya akhirnya bersama-sama menjual ke showroom di daerah Jakarta Selatan," tambahnya.

Namun, Siswo belum bisa memastikan apakah hasil penjualan itu diambil seluruhnya oleh Dea. Namun, apabila Ninda mendapat bagian hasil penjualan mobil, maka bisa dijadikan tersangka.

"Meski nilai bagian yang didapat Ninda kecil, tetap saja kena," tegasnya. Rencananya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Ninda setelah Dea diperiksa.

Apabila Ninda apabila terbukti, maka akan dijerat pasal 374 tentang Penggelapan dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pasal yang akan menjerat Ninda berbeda dengan Dea," ujarnya.

Sementara itu, Dea berstatus tersangka, karena dianggap terbukti telah menjual mobil milik mantan suaminya.

Hasil dari penjualan mobil tersebut digunakan oleh Dea untuk memenuhi keperluan hidupnya sebagai artis penyanyi. Dea dikenakan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan dan terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Princess Bubar, Kevin Bantah Asmara Jadi Penyebab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler