jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tersangka kasus konten pornografi, Dea OnlyFans bakal tetap berlanjut meskipun dalam kondisi hamil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.
BACA JUGA: Belum Menikah, Dea Onlyfans Sudah Hamil 5 Bulan, Siapa Ayah Janinnya?
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Tetapi, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara Dea OnlyFans belum dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Aniaya Remaja 17 Tahun, AKBP Parasian: Kami Minta Maaf
Sebab, penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.
"Dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Zulpan.
Dea OnlyFans dikabarkan hamil 23 minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Abdillah berharap pihak terkait mempertimbangkan kondisi Dea OnlyFans yang sedang hamil.
"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan, karena melihat faktor-faktor itu tadi, masih perlu perawatan," katanya.
Dea OnlyFans saat ini masih berstatus sebagai tahanan kota atas dugaan kasus konten pornografi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans harus menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama