Dea Tunggaesti: Pemerintah Harus Siapkan Payung Hukum Distribusi Vaksin

Kamis, 13 Agustus 2020 – 19:15 WIB
Dea Tunggaesti. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, menyatakan Indonesia patut bangga karena siap dan berperan penting dalam pembuatan vaksin untuk melawan COVID-19. Bersamaan dengan itu, hal-hal terkait peraturan pendistribusian terhadap vaksin Covid-19 juga harus diperhatikan.

“Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimaliskan masalah hukum di depan” kata Dea dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Agustus 2020.

BACA JUGA: Kalah Cepat dari Rusia soal Vaksin COVID-19, Amerika Berkilah Begini

Dea menegaskan, ini perlombaan melawan waktu dengan skala global. Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan COVID-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian produk.

“Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin tersebut, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

BACA JUGA: Tajir, Amerika Habiskan Duit Sebegini untuk Borong Vaksin COVID-19

Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin. Tinggal urusan distribusinya.

Menurut Dea, kita harus mulai memikirkan persoalan distribusi ini. Supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat. Karena, untuk awalnya, pasti jumlah vaksin tidak bisa langsung sebanyak rakyat Indonesia. Mau tak mau, harus dibuat prioritas.

BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Daftarkan Diri Sebagai Sukarelawan Vaksin COVID-19

“Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan”

Dalam pemaparannya, peraturan pemerintah ini baiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah lalu juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka. Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.

Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100 persen dibuat oleh peneliti lokal. Vaksin Covid-19 yang berjuluk 'vaksin Merah Putih' ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pada saat bersamaan, perusahaan BUMN, Bio Farma, bekerja sama dengan produsen farmasi asal Tiongkok, Sinovac, juga tengah berupaya menghasilkan vaksin serupa.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler