Deadline yang Diberi Abu Sayyaf Lewat, Kondisi 10 WNI...

Sabtu, 09 April 2016 – 09:20 WIB
Ilustrasi. FOTO: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Tepat pukul 00.00 tadi malam, tenggat penyerahan uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 15 miliar yang diminta kelompok teroris Abu Sayyaf berakhir Namun, hingga satu jam sebelum batas waktu, yakni pukul 23.00, belum ada tanda-tanda bebasnya sepuluh ABK warga negara Indonesia (WNI) itu.

Meskipun situasi semakin krisis, pemerintah Indonesia tetap mengandalkan otoritas Filipina. Padahal, pasukan khusus militer sudah disiapkan untuk menyerbu. Dari pihak perusahaan, tidak ada pilihan lain kecuali berupaya membayar tebusan.

BACA JUGA: Tancap Gas, Muktamar PPP Langsung Pilih Ketum

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkomunikasi secara intensif dengan pihak Filipina soal upaya pembebasan tersebut. Hingga saat ini Kemenlu masih mengabarkan bahwa WNI dalam keadaan selamat. 

Namun, Kemenlu tetap menolak memberikan informasi detail. ”Yang jelas, kami masih terus lakukan koordinasi dengan semua pihak yang relevan,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal.

BACA JUGA: Sstt...Komjen Buwas Punya Kostum Menyamar

Induk perusahaan PT Patria Maritimes Lines, perusahaan pemilik kapal yang dirompak, United Tractors, mengaku telah berkomitmen mendukung segala upaya pembebasan sepuluh WNI ABK yang disandera. 

Hal itu diduga termasuk menyediakan dana Rp 15 miliar untuk tebusan bagi pihak Abu Sayyaf. Namun, mereka tak mau menyebutkan apakah dana itu sudah diberikan atau ada dukungan lain yang dilakukan.

BACA JUGA: Mas Tjahjo, Gitar dan Puisi Kehidupan

”Intinya, kami sudah mengambil langkah-langkah yang perlu agar ABK pekerja kami bisa kembali. Komunikasi pun terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Sekretaris Perusahaan United Tractors Sara Loebis saat dihubungi Jawa Pos kemarin. (bil/byu/c9/c10/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Tidak Hadir, Panglima Berhalangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler