Dear Pekerja, Tolong Disimak Permintaan Dokter Cantik Ini

Jumat, 26 November 2021 – 22:18 WIB
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro meminta para pekerja menjadwalkan ulang agenda pulang kampung menyambut liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro meminta para pekerja menjadwalkan ulang agenda pulang kampung menyambut liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat.

BACA JUGA: Natal Kedua dalam Pandemi, Begini Permintaan Satgas Covid-19 Pada Gereja

"Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa," kata Dokter Reisa, sapaan Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers pihak KPCPEN, Jumat (26/11).

Finalis Puteri Indonesia 2011 itu mengatakan dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi saat Nataru pada tahun yang sama mengakibatkan lonjakakan kasus Covid-19.

BACA JUGA: Info Terbaru Panduan Ibadah Natal 2021, Berdasarkan Inmendagri Nomor 62

Angka penambahan kasus harian setelah Idulfitri 2021 sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya.

Sementara itu, libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 menambah lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.

Menurut Reisa, pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 demi mencegah penularan Covid-19 menghadapi Nataru 2022.

Dalam instruksi itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta melaksanakan cuti selama periode libur Nataru 2022.

“Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak," ujar Reisa.

Inmendagri itu juga turut menyinggung pelaksanaan ibadah bagi umat yang hendak beribadah pada Natal 2021.

Pemerintah pun meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 menyambut pelaksanaan ibadah Natal 2021.

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum," ungkap Reisa. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler