Info Terbaru Panduan Ibadah Natal 2021, Berdasarkan Inmendagri Nomor 62

Kamis, 25 November 2021 – 06:06 WIB
Pemerintah mengeluarkan panduan ibadah Natal 2021 yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).

BACA JUGA: Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” seperti dikutip dari Inmendagri 62/2021.

Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah syarat kegiatan ibadah di gereja.

BACA JUGA: Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam Inmendagri ini, pengurus gereja diharuskan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, ibadah dan perayaan Natal harus dilakukan dengan sederhana bersama keluarga.

Ibadah juga dilakukan secara hybrid di mana jemaah bisa melakukan ibadah Natal secara langsung di geraja atau bisa juga secara daring.

Gereja juga harus membatasi jumlah jemaah yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler