jpnn.com, JAKARTA - Rizky Billar akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex, hari ini (22/3).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut
Meski begitu, penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan Bareskrim.
"Hari ini RB agendanya diperiksa," kata Kombes Reinhard Hutagaol dikonfirmasi, Selasa.
BACA JUGA: Anak Bacok Ibu Kandung, Biadab, Ini Tampang Si Agustinus
Pengacara Rizky Billar Sandy Arifin menyebutkan kliennya akan penuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"Insyaallah jam 11," kata Sandy.
BACA JUGA: Adam Deni Mengaku Berteman dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama di Tahanan
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka penipuan binary option Quotex.
Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).
Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp 1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp 4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp 400 juta.
Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.
Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3) mendatang.
"Iya, (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.
Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
“DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti