Debat Menteri Yasonna dan Komisi III DPR soal Kelanjutan RUU KUHP

Senin, 22 Juni 2020 – 20:06 WIB
Penandatanganan persetujuan RUU KUHP oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) di Senayan Jakarta. Foto : ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Nasib kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan RUU KUHP menjadi salah satu topik hangat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (22/6).

Sejumlah anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu mendesak pemerintah melanjutkan pembahasan kedua RUU yang berstatus carry over atau peninggalan dari DPR periode sebelumnya tersebut.

BACA JUGA: Bamsoet Berharap DPR dan Pemerintah Segera Merevisi RUU KUHP

Namun, Yasonna mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sebagai pembantu presiden  tidak bisa ambil inisiatif sendiri tanpa melapor ke presiden, karena sebelumnya ada persoalan yang memberikan dampak besar ke publik," kata Yasonna di dalam rapat.

BACA JUGA: RUU KUHP Bikin Eko Patrio Merasa Ditampar Anak Sendiri

Lebih lanjut Yasonna mengungkapkan, Presiden Jokowi mewanti-wanti agar pembuatan ataupun melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lainnya yang memiliki dampak luas harus dibawa ke rapat terbatas (ratas).

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai penjelasan Yasonna begitu jelas, tetapi belum bisa dieksekusi. Legislator Partai Demokrat (PD) itu menginginkan ada keputusan soal pembahasan kedua RUU tersebut.

BACA JUGA: Sejumlah Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers

Benny menegaskan, UU Minerba yang sebelumnya berstatus carry over juga sudah disahkan dan diberlakukan. Menurutnya, pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU Minerba merupakan konvensi ketatanegaraan yang bisa diterapkan pada RUU KUHP ataupun RUU PAS.

"Saya usulkan dengan merujuk konvensi parlemen seperti (pengambilan keputusan) UU Minerba,  besok pun kita mulai bahas dua RUU yang sudah dinayatakan carry over," kata dia.

Yasonna lantas merespons bahwa pembahasan RUU Minerba bisa dilanjutkan karena adanya persetujuan presiden. Mantan anggota DPR itu pun menegaskan bahwa dirinya sebagai menteri tetap haris berkonsultasi dengan presiden.

"Jadi, tidak ujug-ujug. Tidak mungkin seorang menteri berani tanpa meminta konsultasi dan pendapat dari presiden untuk lanjut atau tidak. Itu impossible," katanya.

Ketua Komisi III Herman Herry lantas memberikan saran. Politikus PDI Perjuangan itu menilai pendapat Benny menginspirasi Komisi III DPR.

"Artinya begini, kalau ada yurisprudensi, ada konvensi terkait UU lain, saya pikir untuk RUU Pemasyarakatan dan RKUHP pun tentunya sama," kata Herman dalam rapat.

Dia menegaskan bahwa memang ada pemikiran agar DPR bersurat kepada presiden. Namun, kata Herman, pihaknya belum tahu apakah presiden mau atau tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut.

“Di depan kita adalah Menkum HAM yang mewakili pemerintah dan kebetulan jadi mitra kerja kita," kata Herman dari meja pimpinan yang berhadapan dengan Yasonna.

Oleh sebab itu, Herman meminta Yasonna memberikan kepastian. "Bahwa kalau pemerintah belum mau atau menunda, silakan, itu kewenanan pemerintah tetapi kami ada kejelasan," lanjut Herman.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler