Sejumlah Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers

Rabu, 25 September 2019 – 09:38 WIB
TOLAK RKUHP: Dua mahasiswa membentangkan spanduk dalam aksi di Jalan Jend Gatot Subroto, depan Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9). Foto: Aristo S/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP terkait dengan pengaturan pers, setelah DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu.

"Terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal dan berharap terlibat dalam prosesnya," ujar Agung Dharmajaya di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Secara prinsip Agung mengatakan bahwa Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, selanjutnya RUU KUHP harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.

Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan pun mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi komunitas pers agar pasal-pasal dalam RUU KUHP sejalan dengan semangat reformasi. "Kami mendesak DPR mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, setidaknya ada sepuluh pasal itu atau mengkaji ulang," kata Manan.

Pasal tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selanjutnya, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. (dyah/ant/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler