jpnn.com, JAKARTA - Video aksi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) ketika menggeruduk rumah Abdul Halim, yang diduga sebagai simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di daerah itu, masih viral.
Hingga Sabtu (22/8), ada juga salah satu video yang memperlihatkan rombongan Banser yang dipimpin Ketua PC Ansor Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Saad Muafi, melakukan tabayun kepada Zainulloh.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
Zainulloh, dalam keterangan Muafi yang diterima jpnn.com, Jumat (21/22), merupakan pimpinan di lembaga pendidikan madrasah dengan nama Yayasan Al Hamidy Al Islamiyah, di Desa Kalisat, Rembang. Dia menyebarkan ajaran khilafah di sana.
Menurut informasi yang sebelumnya diperoleh Ansor dari proses tabayun terhadap Abdul Halim, lembaga pendidikan pimpinan Zainulloh sering dipakai untuk tempat pertemuan anggota organisasinya.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Banser di Rembang Meradang
Nah, perdebatan antara Muafi dengan Zainullloh di lembaga pendidikan itu sebagaimana terekam dalam video yang viral, cukup panas. Apalagi ketua Ansor berupaya mengklarifikasi mengenai ajaran khilafah.
Untuk diketahui, PC GP Ansor bersama Banser-nya melakukan penggerudukan ini untuk tabayun atas dugaan penghinaan terhadap NU dan Habib Luthfi bin Yahya, serta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta penyebaran ajaran khilafah.
BACA JUGA: Berita Duka: Politikus PAN Meninggal Dunia karena COVID-19
Berikut perdebatan keduanya dalam proses tabayun yang berlangsung pada Kamis (20/8) lalu:
Zainulloh: Jadi begitu Pak Muafi. Kalau sampeyan nuduh saya salah, ajaran khilafah itu salah menurut sampeyan, laporkan saya ke polisi. Kita (bertemu) di pengadilan. Begitu saja.
Muafi: Sampeyan ngerti undang-undangan enggak?
Zainulloh: Lha iya.
Muafi: Perppu Nomor 2 weruh (tahu)? tahun 2017?
Zainulloah: Kemudian mana pernyataan dari pengadilan yang mengatakan bahwa Hizbut Tahrir itu terlarang. Terlarang? Kalau BHP (Badan Hukum Perkumpulan) dicabut oke.
Muafi: Dibubarkan!
Zainulloh: BHP-nya dicabut.
Muafi: Dibubarkan!
Zainulloh: Kalau BHP dicabut itu masih. Kalau sampeyan ndue (punya) surat nikah. Kemudian diambil oleh KUA atau pengadilan agama. Opo otomatis sampeyan...
Muafi: Terus kon iso kelon ngono ta, ambe bojomu (terus kamu bisa bergaul begitu, sama istrimu?).
Zainulloh: Lha makanya.
Muafi: Yo wes, lapo kon sih tetep (kenapa kamu masih tetap) mengajarkan ideologi khilafah?
Zainulloh: Lha iya. Kalau...
Muafi: Loh, pertanyaannya itu. Ini meresahkan masyarakat. Enggak bisa!
Zainulloh: Lho kalau meresahkan ini lho pak polisi, laporkan saya.
Muafi: Bikin surat pernyataan. Enggak bisa.
Zainulloh: Hehehe.. Bikin surat pernyataan apa?
Muafi: Tidak akan menyebarkan ideologi khilafah lagi.
Zainulloh: he he he
Muafi: Ojo ngguyu (jangan ketawa) aku serius iki!
Zainulloh: Saya serius. Laporkan. Saya tidak akan bikin pernyataan. Laporkan saya. Kita di pengadilan. Kalau saya...
Muafi: Tidak ada pengadilan!
Zainulloh: Tidak ada pengadilan, yo opo. Salahku opo. Sampeyan menuduh aku salah.
Muafi: Melanggar Perppu. Dan meresahkan masyarakat.
Zainulloh: Masyarakat sopo sing (masyarakat mana yang) resah?
Muafi: Sek ta la (tunggu), iki lho anak buahmu. Coba lihat! (anak buah dimaksud Muafi adalah Abdul Halim).
Zainulloh: Saya tahu. Dul Halim, ya laporkan Abdul Halim ke polisi.
Muafi: Terus efeknya, meresahkan masyarakat apa tidak? Lihat ini warga sebegini banyak (yang protes). Gara-gara ideologine sampeyan. Gara-gara ajarane sampeyan. Enggak ngaku salah sampeyan. Enggak isin (malu) di depan masyarakat? Apa karena itu yang diajarkan HTI? Licik seperti itu?
Zainulloh: Kalau salah, baik secara hukum positif yang berlaku di Indonesia, atau secara hukum agama.. (video terputus).
Namun dalam kronologi tertulis yang dibuat Saad Muafi, proses tabayun dengan Zainulloh menemukan jalan buntu, sehingga rombongan Ansor bergerak ke Mapolres Pasuruan untuk menempuh jalur hukum.
Mereka melaporkan dedengkot HTI yang telah menghina NU dan Habib Luthfi bin Yahya selaku panutan warga NU serta Presiden Jokowi sebagai kepala negara.
"Yaitu (melaporkan) Abdul Halim dan Zainulloh. Laporan diterima oleh satreskrim Polres Pasuruan," ucap Saad Muafi. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam