Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan

Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:10 WIB
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di kantor. (ANTARA/Amandine Nadja).

jpnn.com - BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menilai debat publik calon kepala daerah Pilkada 2024 penting digelar secara terbuka.

Menurut Ketua KPU Batam Mawardi debat paling tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk melihat dan mendengar secara langsung para kandidat mengomunikasikan rencana pembangunan Batam untuk lima tahun ke depan.

BACA JUGA: Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir

Debat akan digelar Jumat, 1 November 2024, mulai pukul 19.30 WIB untuk 180 menit.

Tema yang diangkat 'Penguatan Pembangunan Inklusif dan Transformatif Menuju Batam Emas 2045.

BACA JUGA: Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar

"Selain sebagai ajang bagi pasangan calon untuk menyampaikan program-program unggulan, debat ini juga bertujuan mengukur kemampuan kandidat dalam menyusun dan mengomunikasikan rencana pembangunan Batam," ujar Mawardi di Batam, Kamis (31/10).

Menurutnya, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak penyiaran dan Masters of Ceremony (MC) debat publik pada Rabu (30/10) malam.

BACA JUGA: Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah

Kemudian, pada Kamis dilakukan gladi bersih di lokasi dan rapat dengan para panelis terkait tema debat.

"Sampai hari ini kami masih belum tahu pertanyaan yang akan diajukan oleh panelis, nanti kami akan bertemu untuk berdiskusi,” ucapnya.

Tim panelis terdiri dari kalangan akademikus, profesional, dan perwakilan masyarakat, yang diharapkan dapat menggali visi, misi, serta ide-ide kandidat secara mendalam.

Mawardi juga mengungkapkan beberapa sub-tema yang akan menjadi fokus yakni pendidikan dan kesehatan, ekonomi dan tata kelola pembangunan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta pariwisata dan digitalisasi.

Mawardi berharap lewat debat perdana masyarakat Batam makin mengenal pasangan calon kepala daerah yang ada.

KPU diatur dalam Peraturan KPU untuk memfasilitasi debat publik, selain mengurus Alat Peraga Kampanye (APK) dan persiapan lainnya.

Debat memiliki format undangan, di mana KPU membatasi setiap paslon membawa maksimal 50 pendukung serta undangan oleh pihak KPU sebanyak 50 orang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting, Debat Cagub Kepri Bahas Kampung Tua Pulau Rempang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler